You need to enable javaScript to run this app.

Apa Itu LKPM ?

  • Jum'at, 28 Oktober 2022
  • Administrator
  • 0 komentar
Apa Itu LKPM ?

Setiap perusahaan penanaman modal agar segera menyampaikan LKPM periode dengan Klasifikasi Jika Non UMK Wajib Melaporkan Setiap Triwulan dengan Batas Akhir Tanggal 1-10 April Untuk Triwulan Pertama , Triwulan Tanggal Kedua 1-10 Juli, Triwulan Ke-Tiga Tanggal 1-10 Oktober dan Triwulan Ke-Empat Tanggal 1-10 Januari Tahun Berikutnya, dan Jika UMK Wajib Melaporkan Setiap Semester dengan batas akhir penyampaian tanggal 1-10 Juli Untuk Semester Pertama dan 1-10 Januari Tahun Berikutnya Untuk Semester Kedua.

 

 

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

YOLLY HIRLANDES PUTRA, ST, M.I.L

- Kepala Dinas -

  Selamat datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil