Apa Itu LKPM ?
- Jum'at, 28 Oktober 2022
- Administrator
- 0 komentar

Setiap perusahaan penanaman modal agar segera menyampaikan LKPM periode dengan Klasifikasi Jika Non UMK Wajib Melaporkan Setiap Triwulan dengan Batas Akhir Tanggal 1-10 April Untuk Triwulan Pertama , Triwulan Tanggal Kedua 1-10 Juli, Triwulan Ke-Tiga Tanggal 1-10 Oktober dan Triwulan Ke-Empat Tanggal 1-10 Januari Tahun Berikutnya, dan Jika UMK Wajib Melaporkan Setiap Semester dengan batas akhir penyampaian tanggal 1-10 Juli Untuk Semester Pertama dan 1-10 Januari Tahun Berikutnya Untuk Semester Kedua.