Apa Itu LKPM ?
- Jum'at, 28 Oktober 2022
- Administrator
- 0 komentar
Setiap perusahaan penanaman modal agar segera menyampaikan LKPM periode dengan Klasifikasi Jika Non UMK Wajib Melaporkan Setiap Triwulan dengan Batas Akhir Tanggal 1-10 April Untuk Triwulan Pertama , Triwulan Tanggal Kedua 1-10 Juli, Triwulan Ke-Tiga Tanggal 1-10 Oktober dan Triwulan Ke-Empat Tanggal 1-10 Januari Tahun Berikutnya, dan Jika UMK Wajib Melaporkan Setiap Semester dengan batas akhir penyampaian tanggal 1-10 Juli Untuk Semester Pertama dan 1-10 Januari Tahun Berikutnya Untuk Semester Kedua.
Artikel Terkait
TINGKATKAN KOORDINASI DAN KONSILIDASI DPMPTSP SOLOK SELATAN GANDENGAN DPMPTSP PROVINSI SUMATERA BARAT
Kamis, 11 Mei 2023
RAPAT PEMBAHASAN PEMBANGUNAN RUANGAN VVIP RSUD SOLSEL DENGAN PELAKSANAAN PROGRAM CSR PERUSAHAAN
Jum'at, 09 Desember 2022