You need to enable javaScript to run this app.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Senin, 11 Januari 2021
  • Administrator
  • 0 komentar

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Solok Selatan

Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten solok selatan dibentuk berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten solok selatan, selanjutnya melalui peraturan bupati solok selatan nomor tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten solok selatan dijelaskan bahwa sebagai lembaga teknis daerah dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang diberikan kepada daerah kabupaten.

Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Solok Selatan mempunyai Fungsi :

  1. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran DPMPTSP;
  2. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran DPMPTSP;
  3. Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis penyelenggaraan DPMPTSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pengkajian, pengembangan, pengendalian dan pembinaan, monitoring serta evaluasi penyelenggaraan PM dan PTSP;
  5. Penerimaan dan penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan serta dokumen administrasi;
  6. Penandatanganan dan penyerahan dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya;
  7. Pengelolaan arsip dokumen izin, non izin dan administrasi sesuai kewenangannya;
  8. Penetapan dan pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan izin dan non izin serta dokumen administrasi serta kewenangannya;
  9. Pelaksanaan pengembangan PM dan PTSP;
  10. Pengelolaan system teknologi informasi penyelenggaraan PM dan PTSP;
  11. Pelayanan dan penyelesaian pengaduan/keluhan, komunikasi masyarakat atas penyelenggaraan PM dan PTSP serta fasilitas hukum;
  12. Pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang DPMPTSP;
  13. Pengelolaan ketatausahaan dan kerumah tanggaan DPMPTSP;
  14. Pengelolaan teknologi, data dan informasi DPMPTSP;
  15. Pelaporan dan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi DPMPTSP.

Selanjutnya Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Solok Selatan adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari
  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  1. Bidang Penanaman Modal
  • Seksi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
  • Seksi Promosi Penanaman Modal
  • Seksi Pengendalian Penamanan Modal
  • Bidang Perizinan dan PelayananTerpadu Satu Pintu
  • Seksi Pelayanan
  • Seksi Regulasi dan Administrasi
  • SeksiEvaluasiTeknis
  1. Bidang Informasi, Pengawasan dan Energi Sumber Daya Mineral
  • Seksi Data dan Informasi
  • Seksi Pengawasan
  • Seksi Energi Sumber Daya Mineral.
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

YOLLY HIRLANDES PUTRA, ST, M.I.L

- Kepala Dinas -

  Selamat datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil