LKPM
- Senin, 24 Oktober 2022
- Administrator
- 0 komentar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setiap perusahaan penanaman modal agar segera menyampaikan LKPM periode dengan Klasifikasi Jika Non UMK Wajib Melaporkan Setiap Triwulan dengan Batas Akhir Tanggal 1-10 April Untuk Triwulan Pertama , Triwulan Tanggal Kedua 1-10 Juli, Triwulan Ke-Tiga Tanggal 1-10 Oktober dan Triwulan Ke-Empat Tanggal 1-10 Januari Tahun Berikutnya, dan Jika UMK Wajib Melaporkan Setiap Semester dengan batas akhir penyampaian tanggal 1-10 Juli Untuk Semester Pertama dan 1-10 Januari Tahun Berikutnya Untuk Semester Kedua. Setiap Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
LKPM wajib disampaikan secara online melalui situs https://oss.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan.