Proses Izin PBG
- Minggu, 23 Oktober 2022
- Administrator
- 0 komentar
DASAR HUKUM :
1. | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung |
2 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung |
PERSYARATAN PERMOHONAN PBG dan SLF
MEKANISME / PROSEDUR:
PRODUK LAYANAN:
- Perizinan Bangunan Gedung untuk PBG
- Sertifikat Laik Fungsi untuk SLF
WAKTU PROSES DAN BIAYA :
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1 | Waktu Proses | 21 hari |
2 | Biaya | Dikenakan Retribusi Sesuai Peraturan Daerah |
Permohonan Melalui : www.simbg.pu.go.id