You need to enable javaScript to run this app.

Proses Izin PBG

  • Minggu, 23 Oktober 2022
  • Administrator
  • 0 komentar

DASAR HUKUM :

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung
2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

PERSYARATAN PERMOHONAN PBG dan SLF

MEKANISME / PROSEDUR:

PRODUK LAYANAN:

  • Perizinan Bangunan Gedung untuk PBG
  • Sertifikat Laik Fungsi untuk SLF

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa:

1 Waktu Proses  21 hari
2 Biaya Dikenakan Retribusi Sesuai Peraturan Daerah

 

 

Permohonan Melalui : www.simbg.pu.go.id 

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

YOLLY HIRLANDES PUTRA, ST, M.I.L

- Kepala Dinas -

  Selamat datang di Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Solok Selatan. Website ini dimaksudkan...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil